Bagi yang saat berlakunya ketentuan ini belum berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA, maka proses pengurusannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK asli orang tua/wali; dan
3. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Dengan memiliki KIA artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Sedangkan, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun dan saat ini belum memiliki KIA maka proses pengurusannya juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK asli orangtua/wali.
3. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Selain WNI, ada juga kasus jika misalnya ada anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, namun ingin mendapatkan KIA, maka syarat yang harus dipenuhi adalah:
1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
2. KK Asli orang tua/wali.
3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Berita Terbaru
Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya Kaupaten Gunungkidul Tahun 2023 Kalurahan Nglanggeran
Kegiatan dilaksanakan di lapangan Kalurahan Nglanggeran Kapanewon Patuk, Minggu (17/9/2023).
Koordinasi Pemangku Keistimewaan bagi Lurah, Jagabaya, Ulu Ulu dan Bamuskal se Kapanewon Patuk Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul yang diadakan di Aula Kapanewon
Pimbinaan Desa Wisata Kalurahan Pengkok, Senin (11/9/2023).
Kegiatan diselenggarakan di pendopo Kalurahan Pengkok yang diikuti oleh Pokdarwis, warga dan tokoh