Kartu Identitas Anak

Bagi yang saat berlakunya ketentuan ini belum berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA, maka proses pengurusannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya

2. KK asli orang tua/wali; dan

3. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

 

Dengan memiliki KIA artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Sedangkan, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun dan saat ini belum memiliki KIA maka proses pengurusannya juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya

2. KK asli orangtua/wali.

3. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

 

Selain WNI, ada juga kasus jika misalnya ada anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, namun ingin mendapatkan KIA, maka syarat yang harus dipenuhi adalah:

1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.

2. KK Asli orang tua/wali.

3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.


Berita Terbaru


Apel Senin Pagi 29 April 2024 Kapanewon Patuk

Apel Senin Pagi 29 April 2024 Kapanewon Patuk. Plt. Panewu Patuk Dasno, S.IP. MM memimpin apel

Sosialisasi Penataan Ruang bersama Pokdarwis Kampung Mas, Kalurahan Putat

Patuk, 25 April 2024. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan

Apel Hari Otonomi Daerah di Kapanewon Patuk

Apel Hari Otonomi Daerah di Kapanewon Patuk Panewu Anom Kapanewon Patuk bertindak sebagai pemimpin


Download