No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Persyaratan |
Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan: 1. SyaratSurat Pengantar Pindah yang Bertransmigrasi Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi: - Pengantar RT dan RW diketahui dukuh; - Formulir surat pengantar pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi di desa/ kelurahan asal (F-1.33); - Formulir permohonan pindah WNI di desa/kelurahan asal (F-1.34); - Kartu seleksi calon transmigran; - Surat pemberitahuan pemberangkatan; dan - KK dan KTP. 2. Syarat Surat Pengantar Pindah antar kabupaten/kota atau Provinsi: - Pengantar RT dan RW diketahui dukuh; - Formulir surat pengantar pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi di desa/ kelurahan asal (F-1.33); - Formulir permohonan pindah WNI di desa/kelurahan asal (F-1.34); dan - KK dan KTP.
|
2 |
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan; 2. Pemohon mengisi formulir permohonan pindah WNI antar Kabupaten Kota/antar Provinsi (F-1.36); 3. Petugas registrasi kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk dan menandatangani formulir permohonan pindah WNI antar Kabupaten Kota/antar Provinsi (F-1.36); 4. Camat atau pejabat yang ditunjuk menandatangani surat pengantar pindah, (F-1.35); dan 5. Petugas menyampaikan surat pengantar pindah dan formulir permohonan pindah kepada pemohon. |
3 |
Jangka waktu pelayanan |
1 jam |
4 |
Biaya/ tarif |
GRATIS |
5 |
Produk Pelayanan |
- Formulir permohonan pindah (F-136) - Surat Pengantar Pindah (F-1.35)
|
6 |
Penanganan, pengaduan, Saran dan masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan. 2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan: a) secara tertulis melalui :
b) Telepon : - c) Email : |
Berita Terbaru
Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya Kaupaten Gunungkidul Tahun 2023 Kalurahan Nglanggeran
Kegiatan dilaksanakan di lapangan Kalurahan Nglanggeran Kapanewon Patuk, Minggu (17/9/2023).
Koordinasi Pemangku Keistimewaan bagi Lurah, Jagabaya, Ulu Ulu dan Bamuskal se Kapanewon Patuk Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul yang diadakan di Aula Kapanewon
Pimbinaan Desa Wisata Kalurahan Pengkok, Senin (11/9/2023).
Kegiatan diselenggarakan di pendopo Kalurahan Pengkok yang diikuti oleh Pokdarwis, warga dan tokoh