No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Persyaratan |
Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan: 1. SyaratSurat Pengantar Pindah yang Bertransmigrasi Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi: - Pengantar RT dan RW diketahui dukuh; - Formulir surat pengantar pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi di desa/ kelurahan asal (F-1.33); - Formulir permohonan pindah WNI di desa/kelurahan asal (F-1.34); - Kartu seleksi calon transmigran; - Surat pemberitahuan pemberangkatan; dan - KK dan KTP. 2. Syarat Surat Pengantar Pindah antar kabupaten/kota atau Provinsi: - Pengantar RT dan RW diketahui dukuh; - Formulir surat pengantar pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi di desa/ kelurahan asal (F-1.33); - Formulir permohonan pindah WNI di desa/kelurahan asal (F-1.34); dan - KK dan KTP.
|
2 |
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan; 2. Pemohon mengisi formulir permohonan pindah WNI antar Kabupaten Kota/antar Provinsi (F-1.36); 3. Petugas registrasi kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk dan menandatangani formulir permohonan pindah WNI antar Kabupaten Kota/antar Provinsi (F-1.36); 4. Camat atau pejabat yang ditunjuk menandatangani surat pengantar pindah, (F-1.35); dan 5. Petugas menyampaikan surat pengantar pindah dan formulir permohonan pindah kepada pemohon. |
3 |
Jangka waktu pelayanan |
1 jam |
4 |
Biaya/ tarif |
GRATIS |
5 |
Produk Pelayanan |
- Formulir permohonan pindah (F-136) - Surat Pengantar Pindah (F-1.35)
|
6 |
Penanganan, pengaduan, Saran dan masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan. 2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan: a) secara tertulis melalui :
b) Telepon : - c) Email : |
Berita Terbaru
Apel Senin Pagi 29 April 2024 Kapanewon Patuk
Apel Senin Pagi 29 April 2024 Kapanewon Patuk. Plt. Panewu Patuk Dasno, S.IP. MM memimpin apel
Sosialisasi Penataan Ruang bersama Pokdarwis Kampung Mas, Kalurahan Putat
Patuk, 25 April 2024. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan
Apel Hari Otonomi Daerah di Kapanewon Patuk
Apel Hari Otonomi Daerah di Kapanewon Patuk Panewu Anom Kapanewon Patuk bertindak sebagai pemimpin