Syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP Anda
1. Berusia 17 tahun
2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat
5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
6. Datang langsung ke kantor Kecamatan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Berita Terbaru
Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya Kaupaten Gunungkidul Tahun 2023 Kalurahan Nglanggeran
Kegiatan dilaksanakan di lapangan Kalurahan Nglanggeran Kapanewon Patuk, Minggu (17/9/2023).
Koordinasi Pemangku Keistimewaan bagi Lurah, Jagabaya, Ulu Ulu dan Bamuskal se Kapanewon Patuk Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul yang diadakan di Aula Kapanewon
Pimbinaan Desa Wisata Kalurahan Pengkok, Senin (11/9/2023).
Kegiatan diselenggarakan di pendopo Kalurahan Pengkok yang diikuti oleh Pokdarwis, warga dan tokoh