Syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP Anda
1. Berusia 17 tahun
2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat
5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
6. Datang langsung ke kantor Kecamatan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Berita Terbaru
Apel Senin Pagi 29 April 2024 Kapanewon Patuk
Apel Senin Pagi 29 April 2024 Kapanewon Patuk. Plt. Panewu Patuk Dasno, S.IP. MM memimpin apel
Sosialisasi Penataan Ruang bersama Pokdarwis Kampung Mas, Kalurahan Putat
Patuk, 25 April 2024. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan
Apel Hari Otonomi Daerah di Kapanewon Patuk
Apel Hari Otonomi Daerah di Kapanewon Patuk Panewu Anom Kapanewon Patuk bertindak sebagai pemimpin