PERUBAHAN STANDAR PELAYANAN KECAMATAN PATUK (PART

LOGO-KAB-GKA

PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

KECAMATAN PATUK

Alamat: Jalan Yogyakarya-Wonosari Km.18,Patuk,Gunungkidul 55862 Tlp.(0274)4544630

 

KEPUTUSAN CAMAT PATUK

NOMOR : 13/ KPTS / 2018         

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN CAMAT PATUK NOMOR 16 TAHUN 2017

TENTANG STANDAR PELAYANAN

PADA KECAMATAN PATUK

 

CAMAT PATUK,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Standar Pelayanan pada Kecamatan Patuk telah ditetapkan dengan Keputusan Camat Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Pelayananan pada Kecamatan Patuk ;

 

 

b.

 

 

 

c.

bahwa dengan adanya perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat perlu mengubah Keputusan Camat sebagaimana dimaksud dalam huruf a ;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan huruf  b perlu menetapkan Keputusan Camat tentang Perubahan atas Keputusan Camat Nomor  16 Tahun 2017 tentang Standar Pelayananan pada Kecamatan Patuk.

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

 

 

2.

 

3.

 

 

4.

 

 

5.

 

 

6.

 

7.

 

 

8.

 

 

9.

 

 

 

 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul;

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul;

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata aKerja Kecamatan;

Keputusan Camat Patuk Nomor  16 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan pada Kecamatan Patuk;

 

MEMUTUSKAN :

 

 

 

 

Menetapkan

:

 

 

KESATU

:

Menambah ketentuan huruf B pada Lampiran Keputusan Camat Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan pada Kecamatan Patuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

KEDUA

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

       Ditetapkan di : Patuk

Pada tanggal   : 28 Maret 2018                       

CAMAT PATUK,

 

 

                                                                                                

                                                                                R.HARYO AMBAR SUWARDI

 

 

 

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN CAMAT PATUK

NOMOR :13/ KPTS / 2018             

TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN CAMAT PATUK NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR

PELAYANAN PADA KECAMATAN PATUK

 

  1. PENDAHULUAN

Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan, Kecamatan  merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Untuk meningkatkan pelayanan umum di Kecamatan Patuk,dalam rangka konsistensi dan mekanisme, maka perlu disusun Standar Pelayanan sebagai acuan baku yang harus dipedomani.

 

  1. STANDAR PELAYANAN
  1. Pelayanan Permohonan Kartu Keluarga

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan:

1.  Syarat-syarat penerbitan KK baru:

-      bagi WNI, Formulir permohonan KK baru (F-1.15) yang telah terisi dan diketahui Kepala Desa;

Bagi  WNA, Formulir permohonan KK baru (F-1.17) yang telah terisi dan diketahui Kepala Desa;

-      bagi yang belum terekam biodatanya melampirkan Formulir Biodata Penduduk WNI yang telah terisi (F-1.01) dan Surat pengantar dari RT dan RW yang diketahui dukuh;

-      bagi yang melakukan perubahan elemen biodata melampirkan formulir perubahan biodata (F-1.06) yang telah terisi dan diketahui Kepala Desa;

-      bagi yang belum terekam atau melakukan perubahan elemen biodata melampirkan dokumen kependudukan yang dimilki sebagai dokumen pendukung (surat nikah, fotokopi kutipan akta kelahiran, fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, fotokopi kartu keluarga, fotokopi kutipan akta perkawinan atau akta nikah, dan/atau fotokopi kutipan akta perceraian);

-      bagi orang asing melampirkan Izin Tinggal Tetap;

-      bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia  melampirkan Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang; atau

-      bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah melampirkan Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

 

 

2.  Syarat-syarat perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran:

-      bagi WNI, Formulir permohonan perubahan KK (F-1.16) yang telah terisi dan diketahui Kepala Desa;

bagi  WNA, Formulir permohonan perubahan KK (F-1.18) yang telah terisi dan diketahui Kepala Desa;

-      bagi yang belum terekam biodatanya melampirkan Formulir Biodata Penduduk WNI yang telah terisi (F-1.01) dan Surat pengantar dari RT dan RW diketahui dukuh;

-      KK lama; dan

-      kutipan akta kelahiran.

3.  Syarat-syarat perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk Warga Negara Indonesia:

-      Formulir Permohonan Perubahan Kartu Keluarga yang terisi dan diketahui Kepala Desa (F-1.16);

-      KK lama;

-      KK yang akan ditumpangi;

-      Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau

-      Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

4.  Syarat-syarat perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau warga asing:

-      bagi  WNA, Formulir permohonan perubahan KK (F-1.18) yang telah terisi dan diketahui Kepala Desa;

-      KK lama atau KK yang ditumpangi;

-      Paspor;

-      Izin tinggal tetap; dan

-      Surat keterangan lapor diri dari kepolisian;

-      Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

5.   Syarat-syarat perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk:

-      bagi WNI, Formulir permohonan perubahan KK (F-1.16) yang telah terisi dan diketahui Kepala Desa;

Bagi  WNA, Formulir permohonan perubahan KK (F-1.18) yang telah terisi dan diketahui Kepala Desa;

-      Kartu Keluarga lama;

-      Fotokopi Akta Kematian (bagi yang meninggal);

-      Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

6.   Syarat-syarat penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk:

a.    Surat keterangan kehilangan dari kepala desa;

b.   Kartu Keluarga yang rusak;

c.    Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; dan

d.   dokumen keimigrasian (bagi orang asing).

 

2

Sistem, mekanisme, dan prosedur

 

 

 

 

1.   Pengguna layanan datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;

2.   Petugas registrasi kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;

3.   Camat menandatangai formulir biodata penduduk bagi pemohon yang belum tercatat biodatanya;

4.   Camat menandatangani formulir permohonan KK;

5.   Petugas menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri kelengkapan berkas persyaratan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (operator SIAK di Kecamatan) dan menginformasikan kepada pemohon untuk melanjutkan proses pada Operator SIAK di Kecamatan.

3

Jangka waktu pelayanan

1 jam

4

Biaya/ tarif

GRATIS

5

Produk Pelayanan

Permohonan Kartu Keluarga diketahui camat

6

Penanganan, pengaduan, Saran dan masukan

1.  Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kecamatan Patuk.

2.  Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

a)    secara tertulis melalui :

·         Surat yang ditujukan kepada Camat Patuk

·         Kotak Pengaduan.

b)   Telepon : (0274)4544630

c)    Fax       : --

d)   Email    : kecpatukgk@gmail.com

 

 

 

 

Komponen  Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi

No

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

 

1.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102  Tahun 2012;

3.     Peraturan Presiden Nomor 25  Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

4.     Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 tahun 2015;

5.     Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2016.

2.

Sarana dan prasarana, dan/ atau fasilitas

1.     meja pelayanan

2.     ruang tunggu

3.     komputer

3.

Kompetensi pelaksana

1.     memahami regulasi terkait kependudukan

2.     mampu mengoperasikan komputer

4.

Pengawasan internal

 

1.     supervisi atasan langsung

2.     dilakukan pengawasan oleh tim sistem pengendali internal

5.

Jumlah pelaksana

minimal 2 orang

6.

Jaminan pelayanan

 

Penyelenggaraan pelayanan dipastikan sesuai dengan Standar Pelayanan. Pelayanan dilakukan secara cepat, tepat, dan profesional oleh petugas yang ramah dan sudah terlatih.

7.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

 

Seluruh unsur pemberi pelayanan maupun petugas pelaksana pelayanan berkomitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan bagi seluruh pengguna pelayanan.

8.

Evaluasi kinerja pelaksana

 

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayananan.

Perbaikan pelayanan memperhatikan hasil survei kepuasan masyarakat dan pengelolaan pengaduan.

 

 

  1. Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan:

1.   Surat Pengantar dari RT /RW diketahui dukuh;

2.   Formulir permohonan KTP dari desa (F.1-21);

3.   Fotokopi KK;

4.   Surat Keterangan Kehilangan KTP dari kepolisian, jika KTP hilang; dan

5.   KTP lama, untuk penggantian/KTP rusak.

2

Sistem, mekanisme, dan prosedur

 

 

 

 

  1. Pengguna layanan datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  3. Camat menandatangani formulir permohonan KTP (F.1-21); dan
  4. Petugas menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri kelengkapan berkas persyaratan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (operator SIAK di Kecamatan) dan menginformasikan kepada pemohon untuk melanjutkan proses pada Operator SIAK di Kecamatan.

3

Jangka waktu pelayanan

1 jam

4

Biaya/ tarif

GRATIS

5

Produk Pelayanan

Permohonan Kartu Tanda Penduduk diketahui Camat

6

Penanganan, pengaduan, Saran dan masukan

1.  Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kecamatan Patuk.

2.  Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

a)    secara tertulis melalui :

·         Surat yang ditujukan kepada Camat Patuk

·         Kotak Pengaduan.

b)   Telepon : (0274)4544630

c)    Fax        : --

d)   Email    : kecpatukgk@gmail.com

 

 

 

Komponen  Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi

No

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

 

1.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102  Tahun 2012;

3.   Peraturan Presiden Nomor 25  Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

4.   Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 tahun 2015;

5.   Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2016.

2.

Sarana dan prasarana, dan/ atau fasilitas

1.     meja pelayanan

2.     ruang tunggu

3.     komputer

3.

Kompetensi pelaksana

1.     memahami regulasi terkait kependudukan

2.     mampu mengoperasikan komputer

4.

Pengawasan internal

 

1.      supervisi atasan langsung

2.      dilakukan pengawasan oleh tim sistem pengendali internal

5.

Jumlah pelaksana

minimal 2 orang

6.

Jaminan pelayanan

 

Penyelenggaraan pelayanan dipastikan sesuai dengan Standar Pelayanan. Pelayanan dilakukan secara cepat, tepat, dan profesional oleh petugas yang ramah dan sudah terlatih.

7.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

 

Seluruh unsur pemberi pelayanan maupun petugas pelaksana pelayanan berkomitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan bagi seluruh pengguna pelayanan.

8.

Evaluasi kinerja pelaksana

 

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayananan.

Perbaikan pelayanan memperhatikan hasil survei kepuasan masyarakat dan pengelolaan pengaduan.

 

 

 

  1. Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi dan Surat Pengantar Pindah yang Bertransmigrasi antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan:

1.   Syarat Surat Pengantar Pindah yang Bertransmigrasi Antar Kab/Kota Atau Antar Provinsi:

-      Pengantar RT dan RW diketahui dukuh;

-      Formulir surat pengantar pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi di desa/ kelurahan asal (F-1.33);

-      Formulir permohonan pindah WNI di desa/kelurahan asal (F-1.34);

-      Kartu seleksi calon transmigran;

-      Surat pemberitahuan pemberangkatan; dan

-      KK dan KTP.

2.   Syarat Surat P


Berita Terbaru


Sosialisasi Penataan Ruang bersama Pokdarwis Kampung Mas, Kalurahan Putat

Patuk, 25 April 2024. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan

Apel Hari Otonomi Daerah di Kapanewon Patuk

Apel Hari Otonomi Daerah di Kapanewon Patuk Panewu Anom Kapanewon Patuk bertindak sebagai pemimpin

Syawalan Paguyuban Lurah, Pamong dan Staf Kalurahan SEMAR Kapanewon Patuk

Syawalan Paguyuban Lurah, Pamong dan Staf Kalurahan SEMAR Kapanewon Patuk. Kegiatan syawalan


Download