No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Persyaratan |
Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan: 1. Rekomendasi kepesertaan dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Desa yang telah disahkan oleh Kepala Desaberikut dokumen pendukungnya; 2. Rekening Listrik Maksimal 900 Watt (bagi yang menggunakan layanan listrik); 3. Fotokopi KTP/akte kelahiran seluruh anggota keluarga; dan 4. Fotokopi Kartu Keluarga. |
2 |
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
|
3 |
Jangka waktu pelayanan |
1 jam |
4 |
Biaya/ tariff |
GRATIS |
5 |
Produk Pelayanan |
Pengesahan rekomendasi kepesertaan BPJS KIS APBD Kabupaten
|
6 |
Penanganan, pengaduan, Saran dan masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kapanewon A 2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan: a) secara tertulis melalui :
b) Telepon : - c) Email : |
Berita Terbaru
Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya Kaupaten Gunungkidul Tahun 2023 Kalurahan Nglanggeran
Kegiatan dilaksanakan di lapangan Kalurahan Nglanggeran Kapanewon Patuk, Minggu (17/9/2023).
Koordinasi Pemangku Keistimewaan bagi Lurah, Jagabaya, Ulu Ulu dan Bamuskal se Kapanewon Patuk Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul yang diadakan di Aula Kapanewon
Pimbinaan Desa Wisata Kalurahan Pengkok, Senin (11/9/2023).
Kegiatan diselenggarakan di pendopo Kalurahan Pengkok yang diikuti oleh Pokdarwis, warga dan tokoh