Proses ini diperuntukan bagi penduduk warga negara Indonesia yang belum memiliki Akta Kelahiran.
Ketentuan:
1. Melaporkan kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran.
2. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan /penetapan dari Kepala Instansi Pelaksana
3. Menyelesaikan Proses permohonan Kartu Keluarga untuk mendapatkan NIK bagi anak yang akan dicarikan Akta Kelahiran.
Mengisi Formulir :
-
- Formulir surat keterangan kelahiran
- F-2.01 : Untuk kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya
- F-2.01 : Untuk kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya
- F-2.02 : Untuk Kelahiran yang terjadi di luar domisili ibunya
- F-2.03 : Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya
- F-2.04 : Untuk kelahiran orang asing
- Menyerahkan persyaratan :
- Surat Kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran
- Surat Pengantar dari Desa / kelurahan
- Fotocopy Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian Orang tua
- Fotocopy KK Orang Tua
- Fotocopy KTP Orang tua
Catatan:
- Bagi Orang Asing Tinggal Tetap
- Fotocopy dokumen imigrasi yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang
- Untuk pencatatan Kelahiran bagi anak temuan:
- Pencatatan kelahiran bagi anak temuan atau anak yang tidak diketahui asal usulnya dilakukan
- Pejabat Pencatat Sipil di Kabupaten/Kota tempat ditemukannya anak, berdasarkan laporan
- orang yang menemukan dan bukti-bukti lain yang menguatkan.
Sumber :
Berita Terbaru
Apel Senin Pagi 29 April 2024 Kapanewon Patuk
Apel Senin Pagi 29 April 2024 Kapanewon Patuk. Plt. Panewu Patuk Dasno, S.IP. MM memimpin apel
Sosialisasi Penataan Ruang bersama Pokdarwis Kampung Mas, Kalurahan Putat
Patuk, 25 April 2024. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan
Apel Hari Otonomi Daerah di Kapanewon Patuk
Apel Hari Otonomi Daerah di Kapanewon Patuk Panewu Anom Kapanewon Patuk bertindak sebagai pemimpin